Penyalahgunaan lambang Gerakan Kepalangmerahan cukup banyak terjadi diberbagai negara. Alasannya bermacam-macam, misalnya orang yang menyalahgunakan belum mengerti bahwa penggunaan lambang harus sesuai aturan. Tapi ada juga yang memang dengan sengaja menyalahgunakan.
Karena itu, setiap negara peserta konvensi Jenewa mempunyai kewajiban untuk membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan lambang gerakan. Di Indonesia, peraturan ini sudah ada dalam bentuk undang-undang yang disahkan belum lama ini.
Secara umum, penyalahgunaan lambang dibagi menjadi tiga, yaitu peniruan, penggunaan yang tidak tepat, dan pelanggaran berat.
Daftar Isi
1. Peniruan (Imitation)
Pelanggaran ini cukup banyak terjadi. Lambang biasanya digunakan dengan bentuk dan warna yang mirip. Lambang tiruan biasanya ditambahkan tulisan atau gambar.
Orang-orang bisa saja salah mengerti bahwa lambang tersebut adalah lambang gerakan, padahal sebenarnya bukan.
2. Penggunaan yang Tidak Tepat (Improper Use)
Penyalahgunaan ini adalah dengan menggunakan lambang tetapi tidak sebagaimana mestinya, baik oleh pihak yang berhak maupun yang tidak berhak. Lambang yang digunakan biasanya tidak ditambahkan apa-apa, persis aslinya.
Misalnya, lambang digunakan oleh lembaga maupun perorangan dengan tujuan komersial. Seperti perusahaan dagang, apotek, dokter swasta, LSM, individu biasa (bukan anggota gerakan), dan sebagainya.Atau juga, lambang tersebut digunakan oleh orang yang berhak berhak namun dengan tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip gerakan. Misalnya, seseorang menggunakan lambang gerakan supaya dapat melewati perbatasan suatu negara padahal orang tersebut tidak sedang bertugas.
3. Pelanggaran Berat dan Perbuatan Curang (Grave Misuse and Pervidy)
Lambang digunakan oleh suatu pihak dengan tujuan yang tidak sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. Misalnya mengelabui lawan dengan bersembunyi dibalik lambang (tanda pelindung).
Contohnya seperti memasang lambang pada tentara, alat tempur, gudang senjata, barak maupun fasilitas militer lainnya.
Perbuatan ini sangat licik karena melindungi militer dengan suatu tipu daya. Dan jika menimbulkan kematian atau cedera serius, bisa dianggap sebagai kejahatan perang.